Sebagai seorang muslim kita dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat sejak berusia baligh sampai ajal ada di kerongkongan. Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti shalat, haji, zakat, dan sebagainya. Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban untuk mengqadha (menganti) ibadah tersebut di luar waktunya. Mengenai hal ini, muncul pertanyaan bolehkah mengqadha shalatnya orang yang sudah meninggal? Kewajiban mengqadha shalat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan shalat. Bahkan ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jikalau shalat wajib yang dia tinggalkan belum diqadha. Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu’in halaman 12 tentang bab shalat: قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي ...
Tempat belajar bersama, saling bertukar pengalaman, diskusi dan saling bertukar pikiran. Semoga ilmu yang kita miliki bisa memberikan manfaat untuk diri kita dan orang lain. خير الناس انفعهم للناس https://warung-al-saribaru.business.site/