Langsung ke konten utama

Qodho Sholat untuk Orang yang Sudah Meninggal

 

Sebagai seorang muslim kita dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat sejak berusia baligh sampai ajal ada di kerongkongan. Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti shalat, haji, zakat, dan sebagainya.


Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban untuk mengqadha (menganti) ibadah tersebut di luar waktunya. Mengenai hal ini, muncul pertanyaan bolehkah mengqadha shalatnya orang yang sudah meninggal?


Kewajiban mengqadha shalat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan shalat. Bahkan ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jikalau shalat wajib yang dia tinggalkan belum diqadha.


Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu’in halaman 12 tentang bab shalat:


قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع


“Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (shalat wajib) untuk melakukan kesunahan”


Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqadha shalat selama masa hidup. Namun bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan shalat qadha yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qadha tersebut digantikan oleh ahli warisnya?


Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjawab di dalam kitab Fathul Mu’in halaman 13:


تنبيه : من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول أنها تفعل عنه – أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه


“Sebuah peringatan: barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan shalat, maka tak perlu diqadha dan tak perlu diganti dengan fidyah atas nama mayit. Dan pada suatu pendapat membolehkan untuk diqadha, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i karena ada hadits tentang hal tersebut. Dan Imam As-Subki mengqadha terhadap sebagian kerabatnya”


Dari pendapat tersebut, shalat yang belum diqadha oleh mayit tidak perlu diganti oleh orang lain. Namun jika ingin mengganti, maka tidak menjadi masalah seperti yang dilakukan oleh Imam As-Subki.


Sebagai seorang muslim yang taat, hubungan kita bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta. Jadi hendaklah kita membayar hutang kita (ibadah yang kita tinggalkan baik karena uzur atau tidak) semampu dan sesanggup kita. Tujuannya tidak lain dan tak bukan adalah hanya mengharap ridho dan ampunan sang khaliq. Wallahu a‘lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nelayan dan Nabi Khidhir AS

  Antara Nelayan dengan Nabi Khidhir dan Nabi Musa Ilustrasi gambar Kapal atau perahu    Nelayan : Di tepi laut yang sunyi diantara desiran angin, nyanyian camar, serta tarian pepohonan,  Aku memandangi perahuku yang sudah tua renta.  Ia bukan sekedar papan dan tali ,namun Ia adalah nafasku,  tempat segala muara do'a harapan dan lelahku.  Bersama saudara-saudaraku kami menggantungkan hidup dari laut dengan Perahu kayu tua yg sudah lapuk.  Pagi itu datang orang asing, yg satu berwajah dalam, matanya seperti menyimpan rahasia langit.  Ia hanya berkata singkat "...Ingin tumpangan? ". Aku mengangguk, tidak ada alasan untuk menolak, kecuali perasaan ganjil ( penasaran) yang kusembunyikan dengan seyum.  Dan kami pun berlayar...  Ditengah pelayaran Ia melubangi perahuku, dengan tangannya, melukai, melubangi satu-satunya harta Kami.  Air mulai merembes, hatiku patah, mataku berkaca-kaca bersamanya,  ingin rasanya berteriak menangi...

Smart Home atau Rumah Pintar

Smart Home atau Rumah Pintar Halo! Membuat smart home atau rumah pintar melibatkan beberapa komponen dan pertimbangan agar sistem dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa hal utama yang dibutuhkan: 1. Koneksi Internet yang Stabil dan Cukup Bandwidth:  * Hampir semua perangkat smart home memerlukan koneksi internet untuk berkomunikasi satu sama lain, dengan cloud, dan dengan aplikasi kontrol di smartphone Anda.  * Koneksi Wi-Fi yang kuat dan jangkauan yang baik di seluruh area rumah sangat penting. Pertimbangkan untuk menggunakan mesh Wi-Fi jika rumah Anda luas atau memiliki banyak penghalang sinyal.  * Bandwidth yang cukup juga diperlukan, terutama jika Anda berencana menggunakan banyak perangkat yang membutuhkan internet secara bersamaan (misalnya, streaming video di beberapa smart TV, kamera keamanan yang mengunggah video, dll.). 2. Perangkat Smart Home: Ini adalah "otot" dari sistem smart home Anda. Pilih perangkat yang sesu...
Sistem Nilai & Kehadiran - MTS Kaliwungu Kelas 2 MTS KALIWUNGU Sistem Informasi Akademik MTS Kaliwungu Kelas 2 Wali Kelas: Bapak Ali Rohman S.Pd Login Wali Kelas Login Orang Tua Login Wali Kelas Masuk Kem...